PERATURAN MADRASAH
TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MAN 2 KOTA TIDORE KEPULAUAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Ketentuan Umum
Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik MAN 2 Kota Tidore Kepulauan.
Peserta didik adalah setiap orang yang secara administratif tercatat sebagai peserta didik MAN 2 Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik (guru) dan sumber belajar yang dilaksanakan di Madrasah.
Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dikenakan pada saat pembelajaran di madrasah.
Layanan BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwal oleh Madrasah, meliputi kegiatan: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), PIK Remaja, Paskibra, Olahraga, Seni, yang dilaksanakan pada sore hari.
Sangsi adalah hukuman akibat tidak memenuhi dan/ atau melanggar ketentuan peraturan yang telah diberlakukan di Madrasah.
Pengendali tata tertib adalah sumua pendidik dibantu tenaga kependidikan MAN 2 Kota Tidore Kepulauan.
Pasal 2
Dasar
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendiknas RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
Permendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Permendiknas RI No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan Diri Melalui Layanan BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler di SMA (Direktorat Pembinaan SMA, Kemendiknas RI)
Pasal 3
Tujuan
Mengatur kehidupan sehari-hari peserta didik di madrasah.
Menjaga proses pembelajaran agar dapat berjalan lancar.
Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik, menanamkan budi pekerti yang luhur dan disiplin.
Meningkatkan ketahanan dan martabat madrasah.
BAB II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
Pasal 1
Kehadiran Siswa
Sepuluh menit sebelum jam pertama sudah hadir di sekolah
Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk kelas / mengikuti pelajaran seijun guru piket.
Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru piket dan petugas STKS ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh tim STKS dan BK.
Apabila siswa tidak masuk skolah karena sakit atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu atau lewat telpon sekolah.
Jumlah hari hadir selama satu semester sekurang – kurangnya 95 % hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
Apabilah siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru bidang studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah dari guru piket dan petugas STKS.
Apabilah siswa akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama – sama setelah bel pelajaran terakhir dibunyikan.
Berada di dalam kelas pada jam – jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
Wajib mengikuti upacara yang ditentukan oleh sekolah
Pasal 2
Pakaian Seragam Sekolah
Mengenakan pakaian seragam OSIM ( Putih Abu – abu ) lengkap dengan atributnya pada hari senin dan selasa serta pada hari – hari upacara yang ditentukan.
Mengenakan pakaian seragam batik pada hari Rabu dan Kamis
Mengenakan Pakaian Muslima Gamis Putih ( Jilbab Putih) bagi Perempuan dan Laki-laki Pakaian koko (Putih) Peci Hitam
Mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu.
Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang
Mengenakan ikan pinggang bagi laki-laki yang telah ditentukan oleh madrasah ( warna hitam )
Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan / model yang telah ditetapkan oleh sekolah, antara lain :
Siswa ; Celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
Siswi : rok pajang
Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapih ( tidak kotor / lusu ).
Mengenakan kopiah saat upacara bendera untuk putra.
Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan Madrasah. Ketentuan pakaian seragam adalah sebagai berikut :
Pakaian :
Hari Senin dan Selasa : Putih – Abu – abu
Hari Rabu dan Kamis : Batik –
Hari Jum’at : Busana/baju koko
Hari Sabtu : Pramuka
Ikat pinggang (Laki-laki): warna hitam
Kaos kaki
Hari Senin sampai Kamis : Warna Putih
Hari Jum’at : Warna putih
Hari Sabtu : Warna hitam
Sepatu : Warna hitam
Cara Berpakaian
Siswa putra : Baju dimasukkan ke dalam celana
Siswa putri : Baju dikeluarkan sampai menutup pantat dan Jilbab tidak bertali
(jilbab Segi Empat, jam penjas disesuaikan)
Pasal 3
Lingkungan Sekolah/Madrasah
Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Membersikan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket masing – masing kelas.
Mengatur sepeda / sepeda motor ditempat parker sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parker yang telah ditentukan.
Tidak melakukan coret – coret baik didinding maupun meja belajar.
Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
Tidak merusak sarana / prasarana yang ada di sekolah.
Pasal 4
Etika, Estetika, dan Sopan Santun
Menghormati kepala sekolah, Guru dan Karyawan MAN 2 Kota Tidore Kepulauan
Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
Rambut diatur secara rapi tidak di cat dan untuk siswa putra tidak berambut gondrong.
Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan / asesoris yang tidak selayaknya digunakan siswa putra.
Berbicara secara santun,baik terhadap guru /karyawan maupun teman- teman sekolah.
Saling hormat menghormati sesama siswa dan Guru.
Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
Mengendarai dan melengkapi sepeda motor / kenderaan sesuai dengan ketentuan UU lalu lintas.
Pasal 5
Administrasi Sekolah
Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan sesuai dwngan ketentuan yang ditentukan oleh perpustakaan.
Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan penggunaannya.
Pasal 6
Kegiatan Ekstrakulikuler dan Pengembangan Diri
Wajib mengikuti ekstrakulikuler/ pengembangan diri sekurang – kurangnya satu jenis kegiatan ekstrakulikuler / pengembangan diri bagi kelas X dan kelas XI .
Wajib mengikuti kegiatan lainnya yang ditentukan oleh Madrasah.
BAB III
LARANGAN LARANGAN
Pasal 1
Melanggar kewajiban – kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tampa izin ( bolos )
Berkeliaran atau berada diluar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar .
Berkeliaran diluar sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat.
Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( protolan ) ke sekolah.
Memakir sepeda motor di luar pagar sekolah.
Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
Membawa uang sku secara berlebihan.
Bertingkah / berbicara teriak- teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
Berpacaran di lingkingan sekolah baik pada saat jam- jam sekolah maupun di luar jam sekolag.
Membawa senjata tajam atau sejenisnya,yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berkelahi sesama siswa nama sekolah,maupun siswa / orang lain di luar MAN 2 Kota Tidore Kepulauan..
Merokok selama masih mengenakan seragam madrasah baik dimadrasah maupun di luar madrasah.
Berjudi atau hal=hal yang bisa diindikasikan perjudiaan.
Mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme.
Melakukan pelecehan atau penghinaan kehormatan martabat guru, karyawan maupun sesame peserta didik.
Membawa buku bacaan / kaset video atau pun Hp yang memuat video porno grafi atau Video tidak senono baik di Lingkungan Madrasah maupun di luar Madrasah.
Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat- obat terlarang ( narkoba ) maupun minuman keras,baik disekolah maupun di luar sekolah
Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senono
Menikah dan atau hamil.
Melakukan semua tindakan dalam kategori tindakan criminal.
Bertato
Memalsukan dokumen administrasi sekolah
Menggunakan alat komunikasi elektronik ( hp ) dalam kegiatan pembelajaran selama di Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
Jika kedapatan membawa Handphone di Madrasah, maka Hp tersebut ditahan sampai proses pembelajaran selesai (Pulang) dan dikembalikan kepada siswa/I tersebut.
Jika kedapatan membawa Handphone kedua kali maka, orangtua akan dipanggil ke Madrasah dimintai keterangan dan Handphone akan dikembalikan kepada orangtua.
Jika kedapatan membawa Handphone yang ketiga kalinya maka, HP tersebut akan ditahan dan atau disimpan hingga yang bersangkutan lulus di Madrasah dan akan dikembalikan kepada siswa/I tersebut.