
oleh :Dr. Lukman Tamhir, S.Ag, M.Pd (Kepala MAN 2 Kota Tidore Kepulauan)
Secara historis, “Kesaktian” Pancasila merupakan sebuah pemaknaan sosiologis-politik atas keberhasilan bertahannya dasar negara Indonesia dari ancaman disintegrasi pasca-peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Pemaknaan filosofis dari kesaktian ini tidak merujuk pada kekuatan metafisik, melainkan pada ketahanan (resilience) substansial Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bersumber dari kristalisasi sosiokultural masyarakat nusantara.

Dalam konteks kontemporer, diskursus mengenai pertahanan Pancasila telah mengalami pergeseran paradigma. Ancaman tidak lagi dominan berbentuk gerakan separatisme militeristik, melainkan infiltrasi gagasan radikalisme, ekstremisme keagamaan, serta polarisasi sosial berbasis digital. Menghadapi dinamika ini, institusi pendidikan memegang peranan krusial sebagai agen sosialisasi politik dan ideologi.
Madrasah, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang mengusung distingsi keagamaan (Islam), berada pada posisi strategis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana madrasah bertransformasi menjadi episentrum—yakni titik pusat gelombang dan kekuatan—dalam mereaktualisasikan Kesaktian Pancasila guna membentengi generasi muda dari distorsi ideologis.
Secara epistemologis, konsepsi Kesaktian Pancasila dalam ruang lingkup madrasah bertumpu pada keselarasan antara teks keagamaan (teologi Islam) dan konsensus kebangsaan (Pancasila). Paradigma ini memutus dikotomi klasik sekuler yang sering kali mempertentangkan antara loyalitas terhadap agama (iman) dan loyalitas terhadap negara (patriotisme).

Madrasah mengadopsi prinsip sosiologis hubbul wathan minal iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman). Landasan ini memberikan justifikasi teologis bahwa mengamalkan nilai-nilai Pancasila—terutama Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa—merupakan refleksi dari ketauhidan yang diwujudkan dalam ruang publik. Sila pertama dipandang sebagai payung teologis yang menjamin kemerdekaan beragama sekaligus menuntut tanggung jawab moral etis setiap warga negara dalam bingkai keadaban publik. Sebagai episentrum, madrasah memegang kendali atas diseminasi pemikiran Islam yang moderat (Wasathiyah). Pemikiran ini menjadi antitesis dari gerakan radikalisme keagamaan yang berpotensi mendelegitimasi Pancasila. Implementasi moderasi beragama di madrasah didasarkan pada empat pilar utama yang beririsan langsung dengan dimensi Pancasila: 1) Komitmen Kebangsaan: Penerimaan utuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai konsensus final (Darul Ahdi wa Syahadah), yang linier dengan manifestasi Sila Ketiga (Persatuan Indonesia). 2) Toleransi (Tasamuh): Pengakuan terhadap pluralitas sebagai sunnatullah, mencegah terjadinya konflik horizontal antarkelompok agama yang selaras dengan esensi Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). 3) Anti-Kekerasan: Penolakan terhadap segala bentuk pemaksaan kehendak, yang merefleksikan nilai Sila Keempat melalui pendekatan musyawarah. 4) Akomodatif terhadap Budaya Lokal: Melestarikan kearifan lokal yang bernilai positif tanpa menafikan syariat, sejalan dengan basis pembentukan Pancasila yang digali dari kebudayaan asli nusantara. ari Kesaktian Pancasila memperoleh relevansi barunya ketika nilai-nilai dasarnya mampu merespons tantangan zaman. Madrasah terbukti menempati posisi sentral sebagai episentrum pertahanan ideologi nasional. Kekuatan institusional madrasah terletak pada kemampuannya mengonstruksi nalar keagamaan yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap nilai kebangsaan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai luhur Pancasila ke dalam tata kelola teologis dan kurikulum Berbasis Cinta (KBC), madrasah berhasil mencetak generasi yang memiliki kedalaman spiritualitas sekaligus loyalitas total terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menjaga madrasah tetap pada khitah moderatnya adalah manifestasi nyata dalam mempertahankan Kesaktian Pancasila di masa depan. Selamat Hari Kesaktian Pancasila “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.

